Photobucket

Kamis, 19 November 2009

Jilbab dan Kerudung


Salah satu perangkat dari busana muslim yang sangat vital adalah jilbab. Jilbab merupakan salah satu perangkat busana muslim yang wajib dikenakan oleh setiap wanita muslimah atau mukminah yang telah baligh. Kewajiban penggunaan jilbab bagi kaum muslimah atau mukminah merupakan sebuah keharusan yang bersumber dari kalam Ilahi dan sabda Rasulullah saw, bukan dari para ulama semata. Sehingga kewajibannya pun tidak dapat disanggah lagi dan memang hendaknya tidak ada yang menyanggahnya, terutama dari kalangan umat muslim itu sendiri.Adapun dalil-dalil yang mewajibkan penggunaan jilbab atau kerudung bagi para wanita muslimah atau mukminah adalah sebagai berikut:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab (33): 59)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur (24): 31)
Berkata ‘Aisyah: “Mudah-mudahan Allah swt mengasihi (merahmati) para wanita Muhajiraat ketika Allah swt turunkan ayat: ‘Dan ulurkanlah kerudung-kerudunga mereka hingga ke dadanya’. Mereka merobek kain-kainnya yang belum berjahit, lalu mereka gunakan buat kerudung.” (HR. Bukhari)
‘Ummu ‘Athiyah berkata: “Kami (kaum wanita) diperintahkan untuk mengeluarkan wanita yang sedang haidh pada hari raya dan juga gadis pingitan untui menghadiri (menyaksikan) jama’ah dan doa kaum muslimin, tettapi wanita yang sedang haidh supaya menjauh dari tempat sholatnya. Seorang perempuan bertanya: ‘Ya Rasulullah saw, salah satu dari kami tidak mempunyai kain jilbab’. Jawab Nabi saw: ‘Hendaklah temannya meminjamkannya untuk dia jilbabnya.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits riwayat Aisyah ra., bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah Muhammad saw dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah saw berpaling darinya dan berkata: “Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, ” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi)
Dalil-dalil di atas merupakan serangkaian keterangan yang menyatakan kewajiban penggunaan jilbab atau kerudung bagi para wanita muslimah atau mukminah. Bahkan pada hadits terakhir di atas, jelas sekali bahwa Rasulullah saw telah berpaling dari Asma binti Abu Bakar yang berpakaian tipis dan tidak menggunakan jilbab. Berpalingnya Rasulullah saw tersebut merupakan salah satu keterangan yang kuat mengenai kewajiban memakai busana muslim dan jilbab yang menutup aurat, yang syari.
Kata jilbab sebenarnya berasal dari bahasa Arab yang bentuk jamaknya adalah Jalaabib, dan secara bahasa artinya adalah pakaian yang luas atau lapang. Sedangkan secara istilah, jilbab adalah pakaian yang lapang atau luas yang dapat menutup aurat wanita, kecuali muka dan telapak tangan sampai pergelangan tangan saja yang boleh ditampakkan.
Dari pengertian di atasm jelas sekali bahwa yang disebut dengan jilbab itu harus dapat menutup seluruh aurat wanita yang telah ditentukan, yaitu seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya. Jika tidak dapat atau belum memenuhi persyaratan tersebut, maka tidak dapat disebut dengan jilbab dan tentunya tidak boleh dipergunakan oleh para wanita muslimah atau mukminah yang telah baligh.
Seiring perjalanan waktu, jilbab pun kini telah hadir dan dijual dalam aneka bentuk, corak, warna, model, merek, bahan, dan harga. Ini bukanlah satu hal yang dilarang di dalam Islam, justru keanekaragaman inilah yang tentunya akan semakin menambah keindahan dunia busana muslim. Keanekargaman model dan lain-lain tersebut akan menghilangkan kejenuhan umat muslimah atau mukminah terhadap jilbab, karena mereka dapat mengganti atau membeli yang sesuai dengan yang ia inginkan atau modal-model lain yang memang belum dimilikinya. Semakin banyaknya pilihan jilbab di pasaran busana muslim juga telah turut mendukung perjalanan dakwah islamniyah. Banyak wanita muslimah yang tadinya belum mau menggunakan jilbab karena berbagai alasannya, kini telah banyak yang berubah pikiran untuk mengenakan jilbab. Dan ini merupakan satu langkah awal yang cukup baik, meskipun belum sempurna namun ini merupakan salah satu proses yang insya Allah dapat berlanjut ke jenjang yang lebih baik lagi. Amin.
Meskipun demikian, hendaknya umat muslimah atau mukminah tidak tertipu atau terpedaya dengan mudah oleh keanekaragaman pilihan jilbab yang tersedia di pasaran busana muslimah. Banyaknya pilihan jilbab yang indah dan menawan tersebut hendaknya tidak membuat para konsumen jilbab (wanita muslimah/mukminah) untuk asal beli atau asal pilih saja. Justru umat muslimah atau mukminah harus lebih jeli dan lebih waspada lagi dalam menentukan pilihan. Hendaknya jilbab yang dipilih benar-benar telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh syariat Islam.
Saat ini juga telah menjamur perangkat busana muslim yang serupa dengan jilbab, yaitu kerudung. Bagaimanakah sebenarnya kedudukan kerudung tersebut? Apakah kerudung dapat disamakan atau menggantikan kedudukan jilbab?
Sama halnya dengan Jilbab, Kerudung juga berasal dari bahasa Arab, yaitu Khimaar, jamaknya Khumur, yang artinya adalah tutup atau tudung yang menutup kepala, leher, sampai dada wanita.
Ketika seorang wanita telah menggunakan jilbab maka tertutuplah sudah kewajibannya untuk menggunakan kerudung. Karena, pada dasarnya jilbab itu sendiri sudah cukup memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Islam, yaitu menutup seluruh aurat wanita muslimah (kecuali muka dan kedua telapak tangan). Namun, dalam hal ini bukan berarti kewajiban menggunakan jilbab dapat menghilangkan kewajiban untuk berkerudung, hanya saja penggunaan jilbab itu telah menunaikan seluruh syarat-syarat kerudung dan jilbab itu sendiri.
Namun, lain halnya dengan penggunaan kerudung. Penggunaan kerudung tidak bisa menutup kewajiban menggunakan jilbab, wanita muslimah yang telah menggunakan kerudung masih berkewajiban untuk menggunakan jilbab. Kerudung biasanya hanya digunakan sebagai lapisan dalam saja. Dan biasanya, kerudung ini memiliki ukuran cenderung lebih kecil, sehingga sekali lagi tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah dipenuhi oleh jilbab.
Jilbab merupakan salah satu perangkat yang tidak boleh ditanggalkan oleh setiap umat muslimah atau mukminah, keculai dihadapan mahrom mereka. Dan itupun hendaknya tetap dalam batasan-batasan tertentu, hendaknya tetap menggunakan kain kerudungnya.
Wallahua’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar